Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban cepat atas pertanyaan-pertanyaan mendasar seputar hak dan layanan Keterbukaan Informasi Publik di instansi kami.
Siapa saja yang memiliki hak untuk memohon informasi publik?
Berdasarkan amanat UU No. 14 Tahun 2008, setiap **Warga Negara Indonesia (WNI)** baik secara perseorangan, kelompok orang, maupun badan hukum perdata di Indonesia berhak sepenuhnya untuk mengajukan permohonan informasi publik. Syarat mutlaknya adalah menyertakan kelengkapan identitas yang sah (seperti KTP elektronik) dan mengisi formulir dengan alasan/tujuan permohonan yang jelas.
Apakah saya harus membayar sejumlah biaya untuk mendapatkan informasi?
Sama sekali **Tidak**. Pada prinsipnya seluruh bentuk pelayanan informasi publik dari PPID diberikan secara **gratis** (bebas biaya permohonan). Pemohon hanya diwajibkan membayar biaya riil apabila dokumen tersebut perlu digandakan secara fisik (seperti biaya fotokopi, cetak buku, atau flashdisk) dan itupun dikenakan sesuai dengan tarif wajar fotokopi umum tanpa keuntungan instansi.
Berapa lama waktu resmi yang dibutuhkan PPID untuk memproses permohonan saya?
Undang-Undang mengamanatkan bahwa Badan Publik wajib memberikan surat "Pemberitahuan Tertulis" paling lambat **10 (sepuluh) hari kerja** sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan tercatat dalam register. Namun, apabila PPID membutuhkan waktu lebih panjang untuk menghimpun data dari unit pelaksana teknis, PPID dapat memperpanjang masa tersebut secara resmi maksimal **7 (tujuh) hari kerja** dengan menyertakan alasan penundaan kepada pemohon.
Apa langkah hukum yang bisa saya ambil jika permohonan informasi saya ditolak?
Apabila Anda merasa tanggapan PPID tidak memuaskan, ditolak secara tidak wajar, data tidak lengkap, atau tidak ditanggapi melewati batas waktu undang-undang, Anda berhak penuh untuk mengajukan gugatan **Keberatan Informasi** yang ditujukan langsung kepada **Atasan PPID**. Pengajuan keberatan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan penolakan. Jika Atasan PPID tidak memuaskan, Anda bisa menempuh jalur Sengketa ke Komisi Informasi tingkat provinsi/pusat.
Apa yang dimaksud dengan "Informasi yang Dikecualikan"?
Perlu diketahui bahwa **tidak semua dokumen pemerintah bersifat terbuka**. Informasi yang Dikecualikan adalah dokumen rahasia negara/instansi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum (penyelidikan kepolisian/kejaksaan), mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan persaingan usaha sehat, membahayakan strategi pertahanan dan keamanan negara, atau dokumen yang mengungkap rahasia pribadi pasien/klien secara hukum.