Standar Layanan Informasi
Komitmen kami dalam merespons, memproses, dan memenuhi setiap hak informasi yang diajukan oleh masyarakat secara terukur.
10 + 7 Hari Kerja
Batas waktu maksimal pemberian tanggapan permohonan informasi dengan perpanjangan waktu yang diizinkan undang-undang jika diperlukan.
Verifikasi Ketat
Setiap permohonan melalui proses verifikasi identitas (KTP/Akta Pendirian) untuk memastikan legalitas dan integritas pemohon.
Gratis / Bebas Biaya
Penyediaan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis), kecuali untuk biaya penggandaan dokumen fisik (fotokopi) jika diperlukan pemohon.
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Untuk mengajukan permohonan informasi, masyarakat (perorangan maupun badan hukum) dapat mengikuti tata cara baku dan langkah-langkah standar berikut agar proses dapat berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan perundang-undangan:
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir secara langsung di meja layanan PPID atau secara digital melalui portal formulir online, dengan melampirkan salinan identitas diri yang sah (KTP untuk perorangan, Akta Notaris & SK Kemenkumham untuk badan hukum).
Pencatatan & Tanda Terima
Petugas front-desk PPID akan memverifikasi berkas, mencatat permohonan tersebut ke dalam Register Permohonan Informasi, dan secara sah memberikan Tanda Bukti Penerimaan (Nomor Registrasi) kepada pemohon.
Proses Tindak Lanjut oleh PPID
PPID akan meninjau ketersediaan dokumen dan status informasi yang diminta (apakah masuk kategori informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan/rahasia). Penelaahan ini membutuhkan waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
Pemberitahuan Tertulis & Penyerahan
Bila dokumen siap dan sifatnya terbuka, PPID akan menerbitkan surat Pemberitahuan Tertulis beserta dokumen informasi publik baik dalam format digital (salinan email/CD) atau salinan cetak fisik sesuai permintaan awal pemohon.